PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SMA KRISTEN KALAM KUDUS SUKOHARJO
TAHUN AJARAN 2015/2016
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
DINAS PENDIDIKAN
SMA KRISTEN KALAM KUDUS SUKOHARJO
Jl. Diponegoro, Perumahan Solo Baru Sukoharjo 57552, Jawa Tengah
Telp. (0271) 621605
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LANDASAN
1. Undang –undang nomor 20 tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional :
1)
Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembang
nya potensi murid,
2)
Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan
memberi keteladanan.
3)
Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap
satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya,
minat, dan kemampuan
2. Visi dan misi SMA Kristen Kalam
Kudus Sukoharjo
1)
V i s i
Terbangunnya Manusia
Utuh Yang Takut Akan Tuhan, Mandiri dan Berguna Bagi Dunia. (Efesus 2:19-20, 1
Korintus 9:19, dan Amsal 1:7).
2)
Misi
a) Mengajak
peserta didik untuk memiliki hati yang takut akan Tuhan
b) Membimbing
peserta didik supaya mengasihi sesama manusia dan menghargai lingkungan alam
siptaan Tuhan
c) Membina
peserta didik bertumbuh menjadi manusia yang sehat mental, berbudi pekerti
luhur dan bertanggungjawab sesuai nilai kebenaran
d) Memberikan
pengetahuan yang berkualitas kepada peserta didik sesuai tuntutan perkembangan
jaman
e) Melengkapi
peserta didik dengan ketrampilan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan potensi
untuk mengembangkan dirinya
f) Memberdayakan
semua yang berkepentingan (stageholder)
untuk menjadi insan pendidikan.
B.
STRUKTUR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan
konseling untuk menbantu pengembangan murid sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat meraka melalui kegiatan yang secarak husus diselenggarakan
oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan
disekolah.
1.
Visi dan Misi ekstrakurikuler
a.
Visi
Visi
kegiatan ekstrakurikuler adalah terbangunnya manusia
utuh yang takut akan Tuhan, mandiri dan berguna bagi dunia melalui pengembangan potensi, bakat, dan
minat secara optimal.
b.
Misi
a)
Memfasilitasi sejumlah kegiatan yang dapat di pilih oleh
peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
b)
Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta
didik mengeksprsikan diri secara bebas dan bertanggung jawab melalui
kegiatan mandiri atau kelompok.
c)
Berorientasi pada prestasi di tingkat nasional dan
internasional dengan mengedepankan takut akan Tuhan.
C.
TUJUAN
1. Tujuan umum
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya
pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk
pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan
ektrakurikuler disekolah menurut direktorat pendidikan menengah kejuruan adalah
:
1)
Kegiatan ektrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan
siswa
beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.
beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.
2)
Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan
pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
3)
Dapat mengetahui mengenal serta membedakan antara hubungan
satu
pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
2. Tujuan khusus
Pengembangan
diri yang berlandaskan ahlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan
peserta didik dalam mengembangkan :
1)
Bakat
2)
Minat
3)
Kreatifitas
4)
Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5)
Kecakapan sosial
6)
Kecerdasan emosional
7)
Kompetensi ilmiah
8)
Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9)
Kemampuan pemecahan masalah
10)
Kemandirian
D.
FUNGSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler
untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai denganpotensi bakat
dan minat mereka
2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial
peserta didik
3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan,
danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan
4. Persiapan karir, yaitu fungsi
kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.
E.
PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Indvidual, yaitu prinsip kegiatan
eksrakurikuler yang sesuai dengan potrensi, bakat dan minat siswa
masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan
sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh
4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.
5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang membangunsemangat murid untuk berlatih dan beraktivitas
secara optimal.
6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
7. Wajib, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A.
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang
dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan
kemempuan penalaran siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta
mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program
kokurikuler.
B.
JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Sepak bola
2.
Bola basket
3.
Bulu tangkis
4.
Band
5.
Privat Keyboard, gitar, bass, drum
6.
Internet
7.
Desain grafis
8.
Toefl preparation
9.
Tenis meja
10.
Bola voli
11.
Fotografi
12.
Menulis kreatif
13.
Theater
14.
Paduan suara
15.
Tehnik vocal
16.
Jimbe
17.
Dance
18.
Pramuka
C.
BENTUK KEGIATAN
1. Individual yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti peserta didik secara perorangan
2. Klasikal yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok murid.
3. Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk
kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah murid melalui
kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
4. Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekolompok siswa yang merupakan hasil
pilihan dari guru bidang studi tertentu.
D.
BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Kegiatan pengembangan diri yang di
selenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun
waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan murid secara individual, kelompok, dan
klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik kelas X adalah
PRAMUKA, sedang ekstrakurikuler yang menjadi pilihan bagi peserta didik
kelas X adalah :
1. Sepak bola
2.
Bola basket
3.
Bulu tangkis
4.
Band
5.
Privat Keyboard, gitar, bass, drum
6.
Internet
7.
Desain grafis
8.
Toefl preparation
9.
Tenis meja
10.
Bola voli
11.
Fotografi
12.
Menulis kreatif
13.
Theater
14.
Paduan suara
15.
Tehnik vocal
16.
Jimbe
17.
Dance
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
KETENTUAN EKSTRAKURIKULER
Jenis
kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau
hasil usulan dari guru atau siswa.
1) Dilaksanakan setelah atau sesudah
jam pelajaran (KBM) berlangsung.
2) Setiap kegiatan ekstrakurikuler
harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
3) Kegiatan ekstrakurikuler diliburkan
satu minggu menjelang ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan
ujian.
4) Kegiatan ekstrakurikuler wajib di
dampingi oleh pembina/pelatih.
B.
PROSEDUR KERJA
JENIS KEGIATAN
|
TUJUAN
|
PELAKSANAAN
|
Penyusunan Program
|
Kepala sekolah dan PKS Kesiswaan menyusun program
ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenis-jenis ekstrakulikuler yang
ditawarkan, Pembina ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler, dan program
pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis ekstrakulikuler
|
Sebelum awal tahun pelajaran
|
Pengumuman Jenis ektrakulikuler
|
Penawaran jenis ekstrakulikuler kepada seluruh siswa sesuai
dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis ekstrakulikuler) dan 1 jenis
ekstrakulikuler wajib bagi siswa kelas X
|
Awal tahun pelajaran.
|
Penandatanganan surat pernyataan
|
Komitmen siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler
yang di pilih dengan persetujuan orang tua/ wali siswa.
|
Awal tahunpelajaran.
|
Penyusunan Absen
|
Ekstrakulikuler pendataan dan pengecekan absensi siswa.
|
Awal tahun pelajaran.
|
Penyusunan Program
|
Pembina menyusun program kegiatan ekstrakulikuler
masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan ekstrakulikuler awal.
|
Awal tahun pelajaran.
|
Pelaksanaan ekstrakulikuler
|
Siswa melaksanakan ekstrakulikuler sesuai dengan jadwal
dan didampingi oleh pembina/pelatihnya masing-masing.
|
Tahun pelajaran.
(Diluar KBM)
|
Kegiatan Keluar
|
Sekolah Aplikasi hasil pembinaan ekstrakulikuler disekolah
dan sebagai sarana promosi sekolah.
|
Tahun pelajaran.
(Diluar KBM)
|
Pengawasan dan Evaluasi
|
Menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang
diajukan sebagai bahan pembanding di tahun berikutnya
|
Akhir Tahun Ajaran
|
C.
PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan
kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur
unsur :
1.
sasaran kegiatan
2.
substansi kegiatan
3.
pelaksanaan kegiatan dan pihak pihak terkait, serta
keorganisasiannya
4.
waktu dan tempat
5.
Sarana
D.
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan oleh pembina dan pelatih.
2. Rekrutman pelatih ekstrakurikuler
yang mengacu pada peraturan ke pegawaian SMA Kristen Kalam Kudus.
3. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan di luar jam KMB selama 60-120 menit.
4. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan
pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan.
E.
PENILAIAN KEGIATAN
Hasil
dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai secara kualititatif dan di
laporkan kepada kepala sekolah dan bidang kependidikan SMA Kristen Kalam Kudus
melalui koordinator ekstrakurikuler.
F.
PENDANAAN
Sumber
dana kegiatan ekskul : APBS
G.
PENGAWASAN KEGIATAN
1. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler
di lakukan secara :
1)
Internal, oleh Koordinator Ekstrakurikuler dan wajib
melaporkan kepada Kepala Sekolah.
2)
Eksternal, oleh pihak yang secara structural / fungsional
memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud.
2. Hasil pengawasan di dokumentasikan,
di analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
BAB IV
PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang
pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMA Kristen Kalam Kudus Sukoharjo. Di harapkan
dengan pedoman ini SMA Kristen Kalam Kudus Sukoharjo menpunyai acuan standar
dan target yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan
ekstrakurikuler. Pedoman ini hanya membuat hal - hal pokok dan standar minimal
sehingga sangat mungkin untuk dikembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam
inplementsinya di sekolah. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran
dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini
sangat di perlukan.
Sukoharjo,
30 Juli 2014
Koordinator
Ekstrakurikuler,
Kristanto, S.Pd.
8 komentar:
ijin mengopi dan terimasih ilmunya semoga bermanfaat
Ijin mengcopy.Semoga bermanfaat
ijin mengopy
Izin mengcopy terimakasih ilmunya,smoga bermanfaat
ijin mengopy ya ... insyaallah bermanfaat
sangat bermanfaat. izin kopinya.
ijin mengcopy pak...sangat bermanfaat
Respect and I have a tremendous provide: House Renovation Canada entire home renovations
Post a Comment