Image Widget

Image Widget

Belajar Geografi SMA

Menyajikan berbagai materi dan perangkat pembelajaran Geografi serta pembahasan latihan soal UN dan Olimpiade. Kami juga melayani pembelian peta Rupa Bumi Indonesia skala 1:25,000 dan pembuatan peta digital untuk mahasiswa S1, S2, instansi maupun umum. Terima kasih (Belajargeografisma@gmail.co.id)

LINGKUNGAN HIDUP

Friday 18 November 2016

Pengertian
Lingkungan Hidup (menurut UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 Pasal 1) adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan dari mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Lingkungan Hidup (UU No. 32 tahun 2009 Pasal 1 ayat 1) merupakan  Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.


Otto Soemarwoto mengemukakan pendapatnya bahwa lingkungan adalah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati, yang mempengaruhi kehidupankita.
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara mahluk hidup dengan sesamanya dan benda-benda mati disekitarnya.
Ekosistem adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat unsur-unsur hayati dan fisik saling mempengaruhi dan tidak bisa dipisahkan antara unsur yang satu dengan unsur yang lain.

Kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah.

Klasifikasi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 pasal pertama tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup dibagi menjadi 4 yaitu :

  1. Lingkungan Biotik: Segala sesuatu yang berwujud benda hidup yang ada di sekitar kita atau  lingkungan hayati (mikroorganisme, hewan, tumbuhan dan manusia)
  2. Lingkungan Abiotik: Lingkungan yang berwujud benda mati atau lingkungan non hayati (air, mineral, tanah, batuan dan udara). 
  3. Lingkungan sosial: Lingkungan yang didalamnya khusus membahas hubungan interaksi antara manusia dengan sesamanya.
  4. Lingkungan buatan adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya.

A.    Kerusakan Lingkungan Hidup
Merupakan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 ayat 16 UU No. 32 tahun 2009)
Kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh dua faktor, yaitu manusia dan alamiah.
ü  Faktor Manusia, misalnya: pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan.
ü  Faktor Alamiah, misalnya letusan gunung api, dan gempa bumi

Kerusakan lingkungan hidup akibat FAKTOR MANUSIA, yaitu:
1.    Pencemaran Lingkungan
          Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 ayat 14 UU No. 32 tahun 2009)
Ø  Pencemaran Air
Pencemaran air adalah perubahan kualitas air yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya. Pencemaran  dapat menyebabkan berkurangnya persediaan air bersih yang memenuhi syarat.
Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut.
 
Ø  Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah perubahan kualitas udara tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya. Pencemaran udara diakibatkan  oleh buangan emisi atau bahan pencemar yang diakibatkan oleh proses produksi seperti buangan pabrik, kendaraan bermotor, dan rumah tangga. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, yaitu berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan.

Ø  Pencemaran akibat limbah padat
Limbah padat merupakan zat padat yang timbul dari kegiatan manusia yang dibuang karena tidak digunakan. Limbah padat ini biasanya dikenal dengan sampah. Jenis sampah yang ada antara lain sampah rumah tangga, pasar, pertokoan jalan, pabrik, rumah sakit, peternakan, pertanian, dan konstruksi.

Akibat dari sampah yang berlebihan  maka beberapa dampak yang akan timbul antara lain sebagai berikut:
       Mengandung bibit penyakit.
       Mengandung bahan kimia beracun yang membahayakan kesehatan.
       Merupakan tempat hidup dan berkembang biak hewan pembawa penyakit ( lalat dan tikus).
       Dapat menyumbat aliran air.
       Menyebarkan bau tidak enak.
       Dapat merusak jembatan dan pipa air karena bersifat korosif.

Ø  Kerusakan Hutan
Hutan merupakan paru-paru dunia yang dapat menyeimbangkan oksigen di udara yang dibutuhkan oleh manusia dan hewan. Selain itu hutan merupakan tempat hidup dan sumber makanan bagi manusia dan hewan.

Bentuk kerusakan hutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia antara lain sebagai berikut:
  1. Pengalihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian, permukiman,  atau pertambangan.
b.    Pemanfaatan sumber daya hutan secara berlebihan.

Akibat kerusakan hutan antara lain sebagai berikut:
       Punahnya berbagai jenis hewan dan tumbuhan.
       Terjadinya kekeringan pada musim kemarau dan akan terjadi banjir pada musim hujan.
       Terjadinya perubahan iklim karena pengaturan klimatologis, seperti hujan, suhu dan sinar matahari tidak berfungsi.

Kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh FAKTOR ALAMIAH:

Ø  Letusan Gunung api
Letusan gunung api terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yangmenimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung api.
Material letusan gunung api dapat merusak lingkungan sekitarnya seperti:
a)    Lava dan lahar panas yang merusak apa saja yang dilewati.
b)    Lahar dingin merusak areal pertanian dan daerah permukiman penduduk serta bangunan lain.
c)    Debu-debu gunung api yang bertebaran di udara yang dapat mengurangi radiasi matahari dan membahayakan penerbangan udara.
d)   Gunung api yang meletus dasyat dapat meninmbulkan banyak korban jiwa.
e)    Awan panas yang berhembus dapat menewaskan banyak makhluk hidup.
f)     Gas yang mengandung racun mengancam keselamatan makhluk hidup disekitar gunung api.

Ø  Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapahal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun,maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra.
Ø  Banjir
Banjir adalah peristiwa tergenang dan terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat. Banjir dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu tempat akibat hujan besar, peluapan air sungai, atau pecahnya bendungan sungai. Banjir dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berupa:
       Rusaknya areal pemukiman penduduk
       Sulitnya mendapatkan air bersih
       Rusaknya sarana dan prasarana penduduk
       Rusaknya areal pertanian
       Timbulnya penyakit-penyakit
       Menghambat transportasi darat

Ø  Angin Topan
 Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Bencana alam ini dapat merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan.

B.    USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN
Ø  Pelestarian tanah
Usaha pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan sehingga mampu menghambat laju aliran hujan.

Ø  Pelestarian Udara
          Upaya yang dapat  dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat  yaitu:
a)    Menggalakkan  penanaman pohon ataupun tanaman hias disekitar kita.
b)    Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
c)    Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmofser.

Ø  Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a)    Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b)    Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
c)    Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya untuk mencari ikan.

Ø  Pelestarian Hutan
Upaya  yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan yaitu:
a)    Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b)    Melarang penebangan hutan secara sewenang-wenang
c)    Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon
d)   Menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e)    Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

Ø  Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna adalah:
       Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
       Melarang kegiatan perburuan liar.
       Menggalakkan kegiatan penghijauan.


         
BAGAN MATERI PELESTARIAN INGKUNGAN HIDUP




MATERI AMDAL
A.     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
1.      Pengertian AMDAL
·         Analisis Mengenai Darnpak Lingkungan ( AMDAL) lahir dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy (NEPA), pada tahun 1969.
·         AMDAL merupakan suatu reaksi masyarakat Amerika terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
·         Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting setiap usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
·         Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
 

Pada skema tersebut dijelaskan bahwa setiap rencana usaha/kegiatan harus diuji kelayakannya. Jika usaha/kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL, maka dokumen yang harus disusun adalah dokumen UKL dan UPL. Sedangkan jika usaha/kegiatan tersebut wajib AMDAL, maka dokumen yang harus disusun meliputi dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL serta dokumen RKL dan RPL.
·         Kerangka Acuan yang selanjutnya disebut KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL.
·         Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Kedua dokumen ini diwajibkan bagi rencana usaha/kegiatan tidak wajib AMDAL yang sudah diketahui teknologi pengelolaan dampaknya secara pasti.
2.      Mengapa Diperlukan AMDAL
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara, yaitu:
a.       AMDAL haras dilakukan untuk proyek yang akan dibangua karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah yang menghendaki demikian. Tanpa adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Pedoman-pedoman Baku Mutu, maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b.      AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.




3.      Siapa yang Harus Melakukan AMDAL
Tanggung jawab AMDAL adalah prakarsa proyek. bukan masyarakat. Karena masyarakat yang terkena dampaknya. Pemerintah harus membuat batasan-batasan yang dikenal dengan baku mutu atas biaya prakarsa proyek.
4.      Peran AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan
AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dapat dicapai tanpa merusak lingkungan hidup. AMDAL bukan merupakan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses yang lebih besar dan lebih penting. AMDAL merupakan bagian dari: a) pengelolaan lingkungan. b) pemantauan proyek. c) pengelolaan proyek, d) pengambilan keputusan, e) dokumen yang penting.
5.      Peran AMDAL Dalam Pengambilan Keputusan
Penyajian informasi lingkungan merupakan alat bagi pemerintah untuk memutuskan suatu proyek perlu AMDAL atau tidak. Keputusan yang diambil dapat berupa: a) proyek tidak boleh dibangun, b) proyek boleh dibangun tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuli pemilik proyek (dengan persyaratan), c) proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Laporan AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali.
6.      Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah
Keuntungan adanya AMDAL bagi pemerintah adalah:
a.       Mengambarkan    kerusakan    lingkungan    hidup,    seperti    timbulnya pencemaran   air,   udara,   dan   kebisingan   yang   dapat   mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
b.      Menghindarkan    pertentangan-pertentangan    yang    mungkin    timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain,
c.       Manjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
d.      Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
7.      Kegunaan AMDAL Bagi Pemilik Modal
Pemilik modal dengan proyek besar biasanya mengandalkan pinjaman dari bank, sedangkan bank umumnya mensyaratkan AMDAL dalam pemberian pinjaman.
8.      Kegunaan AMDAL Bagi Masyarakat
a.       Masyarakat sudah dilibatkan dari awal untuk memberi informasi.
b.      Masyarakat mengetahui proyek apa yang akan dibangun, sehingga dapat mempersiapkan diri jika perlu.
c.       Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi.
d.      Mengetahui hak dan kewajibannya yang terkait dengan pembangunan proyek.
9.      Kegunaan AMDAL Bagi Peneliti dan Ilmuan
a.       Kegunaan dalam analisis adalah kemajuan ilmu pengetahuan.
b.      Kegunaan dalam penelitian adalah meningkatkan ketrampilan dan  pengetahuan.
10.  Identifikasi Wilayah yang di Konservasi

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.


0 komentar:

Post a Comment