Pengertian
Lingkungan Hidup (menurut UU
Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 Pasal 1) adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan
dari mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Lingkungan
Hidup (UU
No. 32 tahun 2009 Pasal 1 ayat 1) merupakan Kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
Otto Soemarwoto mengemukakan pendapatnya bahwa lingkungan adalah
semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati, yang
mempengaruhi kehidupankita.
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik
antara mahluk hidup dengan sesamanya dan benda-benda mati disekitarnya.
Ekosistem adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat
unsur-unsur hayati dan fisik saling mempengaruhi dan tidak bisa dipisahkan
antara unsur yang satu dengan unsur yang lain.
Kualitas
lingkungan hidup
diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang
optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah.
Klasifikasi lingkungan hidup berdasarkan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 pasal pertama tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan
hidup dibagi menjadi 4 yaitu :
- Lingkungan
Biotik: Segala sesuatu yang berwujud benda hidup yang ada di sekitar kita
atau lingkungan hayati
(mikroorganisme, hewan, tumbuhan dan manusia)
- Lingkungan
Abiotik: Lingkungan yang berwujud benda mati atau lingkungan non hayati
(air, mineral, tanah, batuan dan udara).
- Lingkungan
sosial: Lingkungan yang didalamnya khusus membahas hubungan interaksi
antara manusia dengan sesamanya.
- Lingkungan
buatan adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri
yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya.
A. Kerusakan
Lingkungan Hidup
Merupakan perubahan langsung dan
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan
hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 ayat 16
UU No. 32 tahun 2009)
Kerusakan lingkungan hidup
disebabkan oleh dua faktor, yaitu manusia dan alamiah.
ü
Faktor
Manusia, misalnya: pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan.
ü
Faktor
Alamiah, misalnya letusan gunung api, dan gempa bumi
Kerusakan
lingkungan hidup akibat FAKTOR MANUSIA, yaitu:
1. Pencemaran
Lingkungan
Pencemaran
lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 ayat 14 UU
No. 32 tahun 2009)
Ø Pencemaran Air
Pencemaran air adalah perubahan
kualitas air yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya. Pencemaran dapat menyebabkan berkurangnya persediaan air
bersih yang memenuhi syarat.
Dampak yang ditimbulkan dari
pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau
waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut.
Ø Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah
perubahan kualitas udara tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya. Pencemaran
udara diakibatkan oleh buangan emisi
atau bahan pencemar yang diakibatkan oleh proses produksi seperti buangan
pabrik, kendaraan bermotor, dan rumah tangga. Dampak yang ditimbulkan dari
pencemaran udara, yaitu berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya
lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan
asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan.
Ø Pencemaran akibat limbah padat
Limbah padat merupakan zat padat
yang timbul dari kegiatan manusia yang dibuang karena tidak digunakan. Limbah
padat ini biasanya dikenal dengan sampah. Jenis sampah yang ada antara lain
sampah rumah tangga, pasar, pertokoan jalan, pabrik, rumah sakit, peternakan,
pertanian, dan konstruksi.
Akibat dari sampah yang
berlebihan maka beberapa dampak yang
akan timbul antara lain sebagai berikut:
• Mengandung bibit penyakit.
• Mengandung bahan kimia beracun
yang membahayakan kesehatan.
• Merupakan tempat hidup dan
berkembang biak hewan pembawa penyakit ( lalat dan tikus).
• Dapat menyumbat aliran air.
• Menyebarkan bau tidak enak.
• Dapat merusak jembatan dan pipa
air karena bersifat korosif.
Ø Kerusakan Hutan
Hutan merupakan paru-paru dunia
yang dapat menyeimbangkan oksigen di udara yang dibutuhkan oleh manusia dan
hewan. Selain itu hutan merupakan tempat hidup dan sumber makanan bagi manusia
dan hewan.
Bentuk kerusakan hutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia antara lain sebagai berikut:
- Pengalihan
fungsi hutan menjadi lahan pertanian, permukiman, atau pertambangan.
b. Pemanfaatan sumber daya hutan
secara berlebihan.
Akibat kerusakan hutan antara
lain sebagai berikut:
• Punahnya berbagai jenis hewan
dan tumbuhan.
• Terjadinya kekeringan pada musim
kemarau dan akan terjadi banjir pada musim hujan.
• Terjadinya perubahan iklim
karena pengaturan klimatologis, seperti hujan, suhu dan sinar matahari tidak
berfungsi.
Kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh FAKTOR ALAMIAH:
Ø
Letusan Gunung api
Letusan gunung api terjadi
karena aktivitas magma di perut bumi yangmenimbulkan tekanan kuat keluar
melalui puncak gunung api.
Material letusan gunung api
dapat merusak lingkungan sekitarnya seperti:
a)
Lava
dan lahar panas yang merusak apa saja yang dilewati.
b)
Lahar
dingin merusak areal pertanian dan daerah permukiman penduduk serta bangunan
lain.
c)
Debu-debu
gunung api yang bertebaran di udara yang dapat mengurangi radiasi matahari dan
membahayakan penerbangan udara.
d)
Gunung
api yang meletus dasyat dapat meninmbulkan banyak korban jiwa.
e)
Awan
panas yang berhembus dapat menewaskan banyak makhluk hidup.
f)
Gas
yang mengandung racun mengancam keselamatan makhluk hidup disekitar gunung api.
Ø
Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit
bumi yang bisa disebabkan karena beberapahal, di antaranya kegiatan magma
(aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun,maupun karena gerakan lempeng
di dasar samudra.
Ø
Banjir
Banjir adalah peristiwa
tergenang dan terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang
meningkat. Banjir dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu
tempat akibat hujan besar, peluapan air sungai, atau pecahnya bendungan sungai.
Banjir dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berupa:
• Rusaknya areal pemukiman
penduduk
• Sulitnya mendapatkan air bersih
• Rusaknya sarana dan prasarana
penduduk
• Rusaknya areal pertanian
• Timbulnya penyakit-penyakit
• Menghambat transportasi darat
Ø
Angin Topan
Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan
dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis
ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem
tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Bencana alam
ini dapat merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan,
sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan.
B.
USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN
Ø
Pelestarian
tanah
Usaha
pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam
pohon atau penghijauan kembali. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi
tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan sehingga mampu
menghambat laju aliran hujan.
Ø
Pelestarian Udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap
bersih dan sehat yaitu:
a) Menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias
disekitar kita.
b) Mengupayakan pengurangan emisi
atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran
mesin.
c) Mengurangi atau bahkan
menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmofser.
Ø Pelestarian laut dan pantai
Adapun
upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a) Melakukan reklamasi pantai
dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b) Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
c) Melarang pemakaian bahan peledak
dan bahan kimia lainnya untuk mencari ikan.
Ø Pelestarian Hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan
yaitu:
a) Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul.
b) Melarang penebangan hutan secara
sewenang-wenang
c) Menerapkan sistem tebang pilih
dalam menebang pohon
d) Menerapkan sistem tebang-tanam
dalam kegiatan penebangan hutan.
e) Menerapkan sanksi yang berat
bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Ø
Pelestarian Keanekaragaman
Hayati
Upaya
yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna adalah:
•
Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
•
Melarang
kegiatan perburuan liar.
•
Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
BAGAN MATERI PELESTARIAN
INGKUNGAN HIDUP
MATERI AMDAL
A. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
1.
Pengertian AMDAL
·
Analisis Mengenai Darnpak Lingkungan ( AMDAL) lahir
dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika
Serikat, yaitu National Environmental Policy (NEPA), pada tahun 1969.
·
AMDAL merupakan suatu reaksi masyarakat Amerika terhadap
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
·
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting setiap usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27
tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
·
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pada skema tersebut
dijelaskan bahwa setiap rencana usaha/kegiatan harus diuji kelayakannya. Jika
usaha/kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL, maka dokumen yang harus disusun
adalah dokumen UKL dan UPL. Sedangkan jika usaha/kegiatan tersebut wajib AMDAL,
maka dokumen yang harus disusun meliputi dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL serta
dokumen RKL dan RPL.
·
Kerangka Acuan yang selanjutnya disebut KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi
analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang
disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL.
·
Analisis Dampak Lingkungan
Hidup selanjutnya disebut ANDAL
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
·
Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RKL
adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang
ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RPL
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Kedua dokumen ini diwajibkan
bagi rencana usaha/kegiatan tidak wajib AMDAL yang sudah diketahui teknologi
pengelolaan dampaknya secara pasti.
2.
Mengapa Diperlukan AMDAL
AMDAL
harus dilakukan dengan dua macam cara, yaitu:
a.
AMDAL haras dilakukan untuk proyek yang akan dibangua
karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah yang menghendaki
demikian. Tanpa adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Pedoman-pedoman
Baku Mutu, maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b.
AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak
rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.
3. Siapa yang Harus Melakukan
AMDAL
Tanggung jawab AMDAL adalah prakarsa proyek. bukan
masyarakat. Karena masyarakat yang terkena dampaknya. Pemerintah harus membuat batasan-batasan yang dikenal dengan baku mutu
atas biaya prakarsa proyek.
4. Peran AMDAL Dalam
Pengelolaan Lingkungan
AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek pembangunan
untuk mensejahterakan masyarakat dapat dicapai tanpa merusak lingkungan hidup.
AMDAL bukan merupakan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari
proses yang lebih besar dan lebih penting. AMDAL merupakan bagian dari: a)
pengelolaan lingkungan. b) pemantauan proyek. c) pengelolaan proyek, d)
pengambilan keputusan, e) dokumen yang penting.
5. Peran AMDAL Dalam
Pengambilan Keputusan
Penyajian informasi lingkungan merupakan alat bagi pemerintah untuk memutuskan suatu
proyek perlu AMDAL atau tidak. Keputusan yang diambil dapat berupa: a) proyek
tidak boleh dibangun, b) proyek boleh dibangun tetapi dengan saran-saran
tertentu yang harus diikuli pemilik proyek (dengan persyaratan), c) proyek
boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Laporan AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai
bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan di
masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari,
alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang
menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali.
6. Kegunaan AMDAL Bagi
Pemerintah
Keuntungan adanya AMDAL
bagi pemerintah adalah:
a.
Mengambarkan
kerusakan lingkungan hidup,
seperti timbulnya
pencemaran air, udara,
dan kebisingan yang
dapat mengganggu keselamatan dan
kenyamanan masyarakat.
b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang
mungkin timbul khususnya dengan
masyarakat dan proyek-proyek lain,
c.
Manjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
d.
Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
7.
Kegunaan AMDAL Bagi Pemilik Modal
Pemilik modal dengan proyek besar biasanya mengandalkan
pinjaman dari bank, sedangkan bank umumnya mensyaratkan AMDAL dalam pemberian
pinjaman.
8.
Kegunaan AMDAL Bagi Masyarakat
a.
Masyarakat sudah dilibatkan dari awal untuk memberi
informasi.
b.
Masyarakat mengetahui proyek apa yang akan dibangun,
sehingga dapat mempersiapkan diri jika perlu.
c.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi.
d.
Mengetahui hak dan kewajibannya yang terkait dengan
pembangunan proyek.
9.
Kegunaan AMDAL Bagi Peneliti dan Ilmuan
a.
Kegunaan dalam analisis adalah kemajuan ilmu pengetahuan.
b.
Kegunaan dalam penelitian adalah meningkatkan ketrampilan
dan pengetahuan.
10.
Identifikasi Wilayah yang di Konservasi
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
0 komentar:
Post a Comment