UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
·
Pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita demi terwujudnya bumi yang layak
huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
·
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan
yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
·
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan
faktor lingkungan.
·
Pembangunan berwawasan lingkungan
dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan
merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya
terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
1.
Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan
pokok manusia untuk menopang hidup.
2.
Gagasan keterbatasan, yaitu
keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa
yang akan datang.
·
Adapun ciri-ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.
Menjamin pemerataan dan keadilan.
b.
Menghargai keanekaragaman hayati.
c.
Menggunakan pendekatan integratif.
d.
Menggunakan pandangan jangka
panjang.
·
Sekarang ini pembangunan nasional
dilaksanakan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
·
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional :
a.
Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.
Mengoptimalkan partisipasi
masyarakat.
c.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
a.
Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b.
Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982,
tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun
1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d.
Pada tahun 1991, pemerintah
membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya: Menanggulangi
kasus pencemaran, Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3, Melakukan
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e.
Mencanangkan gerakan menanam sejuta
pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
a. Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan).
1.
menggalakkan kegiatan menanam pohon
atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
2.
Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau
sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian
udara
Upaya yang
dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1)
Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan
bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis serta
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2)
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin
Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang
terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Upaya pengurangan
emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman
bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3)
Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian
gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan
untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk
kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga
mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer
yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar
ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet
yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya
suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya
lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian
hutan
Upaya yang
dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1.
Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul.
2.
Melarang pembabatan hutan secara
sewenang-wenang.
3.
Menerapkan sistem tebang pilih dalam
menebang pohon.
4.
Menerapkan sistem tebang–tanam dalam
kegiatan penebangan hutan.
5.
Menerapkan sanksi yang berat bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian
laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan
pantai dapat dilakukan dengan cara:
1)
Melakukan reklamasi pantai dengan
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2)
Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
3)
Melarang pemakaian bahan peledak dan
bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4)
Melarang pemakaian pukat harimau.
e. Pelestarian
flora dan fauna
Upaya untuk menjaga kelestarian
flora dan fauna di
antaranya adalah:
0 komentar:
Post a Comment