Image Widget

Image Widget

Belajar Geografi SMA

Menyajikan berbagai materi dan perangkat pembelajaran Geografi serta pembahasan latihan soal UN dan Olimpiade. Kami juga melayani pembelian peta Rupa Bumi Indonesia skala 1:25,000 dan pembuatan peta digital untuk mahasiswa S1, S2, instansi maupun umum. Terima kasih (Belajargeografisma@gmail.co.id)

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Friday, 18 November 2016

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP 
DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
·         Pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita demi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
·         Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
·         Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.
·         Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
1.      Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
2.     Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
·         Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.     Menjamin pemerataan dan keadilan.
b.     Menghargai keanekaragaman hayati.
c.     Menggunakan pendekatan integratif.
d.     Menggunakan pandangan jangka panjang.
·         Sekarang ini pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
·         Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional :
a.     Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.     Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c.     Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
a.     Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b.     Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.     Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d.     Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya: Menanggulangi kasus pencemaran, Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3, Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e.     Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
a.     Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan).
1.      menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
2.     Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b.     Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1)     Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis serta mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2)     Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3)     Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c.     Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1.      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2.     Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3.     Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4.     Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5.     Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d.     Pelestarian laut dan pantai
      Adapun upaya untuk melestarikan laut dan
      pantai dapat dilakukan dengan cara:
1)     Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2)     Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3)     Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4)     Melarang pemakaian pukat harimau.
e.     Pelestarian flora dan fauna
        Upaya untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di
        antaranya adalah:
1.        Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2.        Melarang kegiatan perburuan liar.

3.        Menggalakkan kegiatan penghijauan.



0 komentar:

Post a Comment