Upaya Pengendalian Banjir Jakarta
2. Program Normalisasi Sungai dan Saluran
Ketiga belas sungai yang mengalir di Jakarta menjadi unsur penting dalam tata kelola air dan pengendalian banjir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah melakukan normalisasi sungai adalah untuk menciptakan kondisi sungai dengan lebar dan kedalaman tertentu sehingga sungai tersebut mampu mengalirkan air sampai pada tingkat tertentu sehingga tidak terjadi luapan dari sungai tersebut. Kegiatan normalisasi sungai berupa membersihkan sungai dari endapan lumpur dan memperdalamnya agar kapasitas sungai dalam menampung air dapat meningkat. Ini dilakukan dengan cara mengeruk sungai tersebut di titiktitik rawan kemacetan aliran air.
|